Untuk memudahkan menentukan harga jual rumah, kamu bisa menghitungnya berdasarkan NJOP dengan cara berikut ini. Sebagai contoh, kamu memiliki rumah dengan luas bangunan 80 m2 dan luas tanah 100 m2 di daerah Tangerang dengan NJOP sebesar Rp3 juta/m2. Berikut ini cara menghitungnya. NJOP tanah= Rp 100 m2 x Rp3 juta= Rp 300 juta. Untuk mengukur luas, kita hanya memerlukan data panjang sisi yang membentuk siku-siku. Yaitu 9 meter dan 12 meter. Jawab: Luas tanah = 1/2 x 9 x 12 = 54 m². 3. Menghitung Luas Tanah Berbentuk Segitiga Tidak Beraturan. Bagaimana kalau bentuk tanahnya segitiga yang tidak beraturan? Tidak perlu bingung, ada rumusnya. Luas tanah = Panjang tanah x Lebar tanah. Contoh: Pak Munawir memiliki sebidang tanah dengan panjang 10 meter dan lebarnya 12 meter. Luas tanah = P x L = 10 x 12 = 120 meter persegi. Maka dari perhitungan tersebut diketahui bahwa luas tanah Pak Munawir sebesar 120 meter persegi. Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Membaca Sertifikat Tanah. 2. Jika tanah tersebut berbentuk persegi panjang, maka rumus yang digunakan adalah: Panjang x lebar (p x l). Apabila tanah yang akan diukur berbentuk segitiga, maka rumus yang dipakai ialah: Rumus menghitung keliling segitiga. S = (A+B+C) : 2. Rumus menghitung luas segitiga. L = [S x (S-A) x (S-B) x (S-C)] .

luas tanah 4 are berapa meter